Angin Segar dalam Sistem Informasi Kesehatan



Nuansa elektronik Health (eHealth) begitu kental dalam substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. PP yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 2014 itu merupakan angin segar bagi upaya pembangunan di negeri tercinta ini, khususnya pembangunan kesehatan.

Selama ini para praktisi kesehatan maupun publik tidak begitu mudah memperoleh data maupun informasi yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan, khususnya ketika para praktisi atau publik menginginkan data maupun informasi tersebut dalam tempo yang cepat, akurat, dan terintegrasi satu sama lain. Dengan lahirnya PP ini paling tidak ada tanda-tanda awal menggembirakan yang mengarah pada terwujudnya keinginan seperti itu.

Kurang lebih 5 tahun kita menunggu keluarnya PP ini setelah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama 13 Oktober 2009. Seperti diketahui, pasal 168 Undang-Undang kesehatan kita menyebutkan bahwa "untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan" (ayat 1), dan bahwa "informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor" (ayat 2). Nah, ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi inilah yang diatur dalam PP 46 di atas.

Ada 10 (sepuluh) hal yang terkait langsung dengan pengelolaan sistem informasi kesehatan dalam PP 46/2014 ini, yaitu:
  1. Perencanaan program
  2. Pengorganisasian
  3. Kerjasama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global
  4. Penguatan sumber data
  5. Pengelolaan data dan informasi kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan
  6. Pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia dan pembiayaan
  7. Pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan
  8. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
  9. Pemantauan dan evaluasi
  10. Pembinaan dan pengawasan
Dari 10 hal di atas, saya mencoba menggarisbawahi hal yang ketiga, yakni kerjasama dan kooordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global. Poin ini sangat kuat relevansinya dengan substansi gagasan yang saya sampaikan dalam artikel saya sebelumnya Urgensi Reformulasi Pola Pembangunan Kesehatan (dalam 3 tulisan berturut-turut).

Kerja sama dan koordinasi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, terutama (meski tidak terbatas) pada aspek pengelolaan data dan informasi kesehatan, ke depan ini insya Allah akan lebih mudah dilakukan karena satu hal penting yang diamanahkan dalam PP 46/2014 ini adalah keniscayaan interkonektivitas data dari berbagai fasilitas, bagian atau sektor. Dan karena semua itu akan terkelola berbasis teknologi informasi, maka efektivitas dan efisiensi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan akan lebih mudah terakomodir.

Saya membayangkan, kelak wacana dan praksis quick count tidak hanya populer dalam pemilu saja. Dalam dinamika pembangunan kesehatan pun, dengan melaksanakan amanah dalam PP 46/2014 ini, quick count pemantauan perkembangan pembangunan kesehatan di berbagai tingkat administrasi (bahkan di berbagai tingkat fasilitas kesehatan) bisa kita peroleh dengan mudah, cepat dan akurat.

Saya bisa memberikan testimoni kecil-kecilan mengenai cerita tentang kebaikan, kemudahan, efektivitas dan efisiensi data dan informasi kesehatan yang dikelola dalam sistem yang berbasis teknologi informasi ini. Musim Haji tahun 2013 yang lalu ketika saya kembali mendapat tugas mendampingi jamaah haji dan pada tahun tersebut adalah saat pertama kali diterapkan sistem pelaporan kesehaan haji berbasis android, saya benar-benar bisa menikmati anugerah kemudahan tersebut karena saya memiliki pembanding dengan pengalaman langsung mendampingi jamaah haji tahun 2008 yang pelaporannya masih dominan manual kala itu. (bersambung)

* Artikel selanjutnya saya akan mengulas tantangan yang harus segera kita jawab atau tuntaskan agar PP 46/2014 di atas tidak berhenti sebatas kebaikan di atas kertas saja. 

Post a Comment for "Angin Segar dalam Sistem Informasi Kesehatan"